PERAN DAN FUNGSI BIDAN
Peran
adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang
berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )
Peran
bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai
pelaksana,
Sebagai
pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas
kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas
Mandiri/ Primer
Tugas
mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya,
meliputi:
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2)
Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai
klien
3)
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4) Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan
klien /keluarga
7)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan KB.
8)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas
Kolaborasi
Merupakan
tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu
urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan
pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan klien dan keluarga
5)
Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi
serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan
yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga
c. Tugas
Ketergantungan / Merujuk
yaitu
tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang
lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu
menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan
oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun
vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan
fungsi rujukan keterlibatan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil
dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
3)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan
dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa
nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien
dan keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan
yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan
kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah
yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
- Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
- Menentukan diagnosa / masalah
- Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
- Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
- Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
- Membuat rencana tindak lanjut tindakan
- Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Peran
sebagai pengelola
Sebagai
pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar
kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan
bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan
untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan
melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1)
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak
untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah
kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2)
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)
Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4)
Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan
lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
5)
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB
termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6)
Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara
kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7)
Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui
pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
8)
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi
dalam tim
Bidan
berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain
melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang
berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1)
Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi,
rujukan & tindak lanjut
2)
Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat
3)
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan
lain
4)
Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5)
Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
3. Peran
sebagai pendidik
Sebagai
pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a.
Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga dan
masyarakat tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b.
Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina
dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah
dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1)
mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2)
menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
3)
menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan
4)
melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
5)
mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6)
Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan
7)
mendokumentasikan kegiatan
4. Peran
sebagai peneliti
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri
maupun kelompok.
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
- Menyusun rencana kerja
- Melaksanakan investigasi
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi
Bidan
Fungsi adalah
kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian
tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan
peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi
Pelaksana
Fungsi
bidan pelaksana mencakup:
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
- Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
- Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.
Fungsi Pengelola
Fungsi
bidan sebagai pengelola mencakup:
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.
Fungsi Pendidik
Fungsi
bidan sebagai pendidik mencakup:
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.
Fungsi Peneliti
Fungsi
bidan sebagai peneliti mencakup:
- Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
- Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB.
0 komentar:
Posting Komentar