PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengangkatan anak sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
Mengingat
:
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak
angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga
orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
2. Pengangkatan
anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkat.
3. Orang
tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah
dan/atau ibu angkat.
4. Orang
tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan
membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
5. Lembaga
pengasuhan anak adalah lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang
berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah
mendapat izin dari Menteri untuk melaksanakan proses pengangkatan anak.
6. Masyarakat
adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau
organisasi kemasyarakatan.
7. Pekerja
sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang yang ditunjuk oleh lembaga
pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan anak.
8. Instansi
sosial adalah instansi yang tugasnya mencakup bidang sosial baik di pusat
maupun di daerah.
9. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal
2
Pengangkatan
anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat
kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
3
(1) Calon
orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(2) Dalam
hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama
mayoritas penduduk setempat.
Pasal
4
Pengangkatan
anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua
kandungnya.
Pasal
5
Pengangkatan
anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan
sebagai upaya terakhir.
Pasal
6
(1) Orang
tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan
orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan
asal-usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
BAB
II
JENIS
PENGANGKATAN ANAK
Pasal
7
Pengangkatan
anak terdiri atas:
a. pengangkatan
anak antar Warga Negara Indonesia; dan
b. pengangkatan
anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Bagian Pertama
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
Pasal
8
Pengangkatan
anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
meliputi:
a. pengangkatan
anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
b.pengangkatan
anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal
9
(1) Pengangkatan
anak berdasarkan adat kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang
nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(2) Pengangkatan
anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Pasal
10
(1) Pengangkatan
anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak
melalui lembaga pengasuhan anak.
(2) Pengangkatan
anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. Bagian Kedua Pengangkatan Anak
Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
Pasal
11
(1) Pengangkatan
anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. pengangkatan
anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
b. pengangkatan
anak Warga Negara Asing di Indonesiaoleh Warga Negara Indonesia.
(2) Pengangkatan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.
BAB
III
SYARAT-SYARAT
PENGANGKATAN ANAK
Pasal
12
(1)
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum
berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan
anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada
dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. d.memerlukan
perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak
belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak
berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
sepanjang ada alasan mendesak; dan
c.
anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai
dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan
perlindungan khusus.
Pasal
13
Calon
orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat
jasmani dan rohani;
b. berumur
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun;
c. beragama
sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus
menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak
merupakan pasangan sejenis;
g. tidak
atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam
keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh
persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat
pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya
laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah
mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan
diberikan; dan
m. memperoleh
izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Pasal
14
Pengangkatan
anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh
izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau
perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
b. memperoleh
izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui
lembaga pengasuhan anak. Pasal 15 Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b,
harus memenuhi syarat:
d. amemperoleh
persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
e. memperoleh
persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Pasal
16
(1) Pengangkatan
anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia
setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala
instansi sosial di provinsi.
Pasal
17
Selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, calon orang tua
angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat:
a. telah
bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
b. mendapat
persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
c. membuat
pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar
Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal
18
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB
IV
TATA
CARA PENGANGKATAN ANAK
Bagian
Pertama
Pengangkatan
Anak Antar Warga Negara Indonesia
Pasal
19
Pengangkatan
anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pasal
20
(1) Permohonan
pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan penetapan pengadilan.
(2) Pengadilan
menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Pasal
21
(1) Seseorang
dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling
singkat 2 (dua) tahun.
(2) Dalam
hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan
sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.
Bagian
Kedua
Pengangkatan
Anak Antara Warga Negara Indonesia
Dengan
Warga Negara Asing
Pasal
22
(1) Permohonan
pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah
memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
pengadilan.
(2) Pengadilan
menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Pasal
23
Permohonan
pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia
berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22.
Pasal
24
Pengangkatan
anak Warga Negara Indonesiayang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar
wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar
negeri
harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
Pasal
25
(1) Dalam
proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan
Perizinan Pengangkatan Anak.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB
V
BIMBINGAN
DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal
26
Bimbingan
terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat
melalui kegiatan:
a. penyuluhan;
b. konsultasi;
c. konseling;
d. pendampingan;
dan
e. pelatihan.
Pasal
27
(1) Penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dimaksudkan agar masyarakat
mendapatkan informasi dan memahami tentang persyaratan, prosedur dan tata cara
pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan
pemahaman tentang pengangkatan anak;
b. menyadari
akibat dari pengangkatan anak; dan
c. terlaksananya
pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
28
(1) Konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dimaksudkan untuk membimbing dan
mempersiapkan orang tua kandung dan calon orang tua angkat atau pihak lainnya
agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memberikan
informasi tentang pengangkatan anak; dan
b. memberikan
motivasi untuk mengangkat anak.
Pasal 29
(1) Konseling
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi masalah dalam pengangkatan anak.
(2) Konseling
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membantu
memahami permasalahan pengangkatan anak; dan
b. memberikan
alternatif pemecahan masalah pengangkatan anak.
Pasal 30
(1) Pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dimaksudkan untuk membantu
kelancaran pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. meneliti
dan menganalisis permohonan pengangkatan anak; dan
b. memantau
perkembangan anak dalam pengasuhan orang tua angkat.
Pasal
31
(1) Pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki
kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a.meningkatkan
pengetahuan mengenai pengangkatan anak; dan
b.meningkatkan
keterampilan dalam pengangkatan anak.
BAB
VI
PENGAWASAN
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 32
Pengawasan
dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam
pengangkatan anak.
Pasal
33
Pengawasan
dilaksanakan untuk:
a. mencegah
pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. b.mengurangi
kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak; dan
c. memantau
pelaksanaan pengangkatan anak.
Pasal 34
Pengawasan
dilaksanakan terhadap:
a. orang
perseorangan;
b.lembaga
pengasuhan;
c.rumah
sakit bersalin;
d.praktek-praktek
kebidanan; dan
e.panti
sosial pengasuhan anak.
Pasal
35
Pengawasan
terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan
masyarakat.
Pasal
36
Pengawasan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen
Sosial.
Pasal
37
Pengawasan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
a.orang
perseorangan;
b.keluarga;
c.kelompok;
d.lembaga
pengasuhan anak; dan
e.lembaga
perlindungan anak.
Pasal
38
(1) Dalam
hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap
pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada
aparat penegak hukum dan/atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi
sosial setempat atau Menteri.
(2) Pengaduan
diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu dan data awal
tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
BAB
VII
PELAPORAN
Pasal
39
Pekerja
sosial menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan orang tua angkat dan perkembangan
anak dalam pengasuhan keluarga orang tua angkat kepada Menteri atau kepala
instansi sosial setempat.
Pasal
40
Dalam
hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua
angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri
Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling
singkat sekali dalam 1 (satu) \tahun,
sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal
41
Semua
administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan anak berada di departemen yang
bertanggung jawab di bidang sosial.
Pasal
42
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan bimbingan, pengawasan, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 39 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 43
Pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pengangkatan anak tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
44
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
A. Penjelasan
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2207 Tentang Pengagkatan Anak
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
I. UMUM
Anak
merupakan bagian dari generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Untuk mewujudkan sumber daya
manusia Indonesia yang berkualitas diperlukan pembinaan sejak dini yang
berlangsung secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental dan sosial
anak. Kondisi ekonomi nasional yang kurang mendukung sangat mempengaruhi
kondisi perekonomian keluarga dan berdampak pada tingkat kesejahteraan anak
Indonesia. Kenyataan yang kita jumpai
sehari-hari di dalam masyarakat masih banyak dijumpai anak-anak yang hidup
dalam kondisi yang tidak menguntungkan, dimana banyak ditemui anak jalanan,
anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang cacat dengan berbagai
permasalahan mereka yang kompleks yang memerlukan penanganan, pembinaan dan
perlindungan, baik dari pihak Pemerintah
maupun masyarakat. Komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap
anak telah ditindak lanjuti dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai
upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan hak–hak dan
peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan
anak dimaksud yaitu dengan memberi
kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.
Tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak
dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
berdasarkan pada adat kebiasaan setempat.
Mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas
pelaksanaan pengangkatan anak, yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui
prosedur yang benar, pemalsuan data, perdagangan anak, bahkan telah terjadi
jual beli organ tubuh anak. Untuk itu, perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan
anak, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat, yang
dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
pengangkatan anak yang mencakup ketentuan umum, jenis pengangkatan anak,
syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam
pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak dan
pelaporan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan agar
pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang pada
akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak demi masa depan
dan kepentingan terbaik bagi anak.
0 komentar:
Posting Komentar