Minggu, 05 Juni 2016

UU Terkait Standar Pelayanan pada Patient Safety

UU Terkait Standar Pelayanan pada Patient Safety


Standar keselamatan pasien terdiri dari tujuh standar yaitu:

1.     Hak pasien
2.     Mendidik pasien dan keluarga
3.     Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
4.     Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
5.     Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
6.     Mendidik staf tentang keselamatan pasien
7.     Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.

Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Standar I. Hak pasien

Standar:

Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya
insiden.

Kriteria:

1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana
pelayanan.
1.3.Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan
secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana
dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk
kemungkinan terjadinya insiden.

Standar II. Mendidik pasien dan keluarga

Standar:

Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan
tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.

Kriteria:

Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan
keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan.
Karena itu, di rumah sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik
pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien
dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan
keluarga dapat :
1.     Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2.     Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3.     Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
4.     Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5.     Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.
6.     Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7.     Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.





Standar III. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan

Standar:

Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan
pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.

Kriteria:

3.1. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat
 pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan,
 tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari rumah
 sakit.
3.2. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan
 pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan
 sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan
 dapat berjalan baik dan lancar.
3.3. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan
 komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan
 keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan
 kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
3.4. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan
       sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman
       dan efektif.

Standar IV. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan
pasien.



Standar:

Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang
ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,
menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.

Kriteria:

4.1. Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (desain)
       yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit,
       kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,
       praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko
       bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan
       Pasien Rumah Sakit”.
4.2. Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja yang
       antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen
       risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
4.3. Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan
       semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses
       kasus risiko tinggi.
4.4. Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi
       hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,
       agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.

Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien

Standar:

1.     Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan
pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit “.
2.     Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi
risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi
insiden.
3.     Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi
antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan
tentang keselamatan pasien.
4.     Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur,
mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta meningkatkan
keselamatan pasien.
5.     Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam
meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.
Kriteria:
5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan
pasien.
5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan
program meminimalkan insiden.
5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen
dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi dalam program
keselamatan pasien.
5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan
kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang
lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan
analisis.
5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan
dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas
tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss)
dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasien mulai
dilaksanakan.
5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden,
misalnya menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan
proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk
mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.
5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar
unit dan antar pengelola pelayanan di dalam rumah sakit dengan
pendekatan antar disiplin.
5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam
kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit dan perbaikan keselamatan
pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya
tersebut.      
5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan
kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja
rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut
dan implementasinya.

Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien

Standar:
1.     Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk
setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan
pasien secara jelas.
2.     Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf
serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien.
Kriteria:
6.1. Setiap rumah sakit harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan
orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai
dengan tugasnya masing-masing.
6.2. Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien
dalam setiap kegiatan in-service training dan memberi pedoman yang
jelas tentang pelaporan insiden.
6.3. Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan tentang
kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan
interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.

Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien

Standar:

1.     Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi
keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan
eksternal.
2.     Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.

Kriteria:

7.1. Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain
proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang halhal
terkait dengan keselamatan pasien.
7.2. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi
untuk merevisi manajemen informasi yang ada.
BAB III

STANDAR KESELAMATAN PASIEN

Pasal 7

1.     Setiap Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien.
2.     Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a)    hak pasien;
b)    mendidik pasien dan keluarga;
c)     keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
d)    penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi
dan program peningkatan keselamatan pasien;
e)    peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien;
f)      mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan
g)    komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.

3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.

BAB IV
SASARAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 8

1.     Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran
Keselamatan Pasien.
2.     Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut:
a)    Ketepatan identifikasi pasien;
b)    Peningkatan komunikasi yang efektif;
c)     Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
d)    Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi
e)     Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
f)      Pengurangan risiko pasien jatuh.

3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Sasaran Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.




BAB V
PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 9

1.     Dalam rangka menerapkan Standar Keselamatan Pasien, Rumah Sakit
melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
2.     Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a)    membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien;
b)    memimpin dan mendukung staf;
c)     mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
d)    mengembangkan sistem pelaporan;
e)    melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
f)      belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; dan
g)    mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.

3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Tujuh Langkah Menuju Keselamatan

Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.

Pasal 10
Asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan wajib berperan
serta dalam persiapan penyelenggaraan Program Keselamatan Pasien Rumah
Sakit.

BAB VI
PELAPORAN INSIDEN, ANALISIS DAN SOLUSI
Pasal 11

1.     Sistem pelaporan insiden dilakukan di internal rumah sakit dan kepada
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
2.     pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah
Sakit mencakup KTD, KNC, dan KTC, dilakukan setelah analisis dan
mendapatkan rekomendasi dan solusi dari TKPRS.
3.     Sistem pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim
(tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak.
4.     Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam
rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan
orang (non blaming).

Pasal 12
1.     Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam
waktu paling lambat 2x24 jam sesuai format laporan sebagaimana
tercantum pada Formulir 1 Peraturan ini.
2.     TKPRS melakukan analisis dan memberikan rekomendasi serta solusi atas
insiden yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.     TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil
kegiatannya kepada kepala rumah sakit.

Pasal 13 ...
1.     Rumah sakit harus melaporkan insiden, analisis, rekomendasi dan solusi
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) secara tertulis kepada Komite Nasional
Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai format laporan sebagaimana
tercantum pada Formulir 2 Peraturan ini.
2.     Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan pengkajian
dan memberikan umpan balik (feedback) dan solusi atas laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan insiden diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15

1.     Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota secara berjenjang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kegiatan Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai
tugas dan fungsi masing-masing.
2.     Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengikutsertakan asosiasi
perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan.
3.     Kepala rumah sakit secara berkala wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan kegiatan keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh TKPRS.

Pasal 16

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan
administratif kepada rumah sakit terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat
(1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan atau penangguhan perpanjangan izin operasional.



BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17

1.     Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang telah ada dan dibentuk
oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) masih tetap
melaksanakan tugas sepanjang Komite Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit belum terbentuk.
2.     Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dibentuk dalam
waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.
3.     Setiap rumah sakit harus membentuk TKPRS sesuai dengan Peraturan ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini
ditetapkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © EnnLaw | Floating Leaves template designed by ennyLaw | eLaw's Design