UU Terkait Standar
Pelayanan pada Patient Safety
Standar
keselamatan pasien terdiri dari tujuh standar yaitu:
1.
Hak pasien
2.
Mendidik pasien dan keluarga
3.
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
4.
Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
5.
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
6.
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
7.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.
Uraian tujuh
standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Standar I. Hak
pasien
Standar:
Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
tentang rencana
dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya
insiden.
Kriteria:
1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana
pelayanan.
1.3.Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan
penjelasan
secara jelas dan benar kepada pasien
dan keluarganya tentang rencana
dan hasil
pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk
kemungkinan
terjadinya insiden.
Standar II.
Mendidik pasien dan keluarga
Standar:
Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang
kewajiban dan
tanggung jawab
pasien dalam asuhan pasien.
Kriteria:
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan
keterlibatan
pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan.
Karena itu, di
rumah sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik
pasien dan
keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien
dalam asuhan
pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan
keluarga dapat :
1.
Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2.
Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3.
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak
dimengerti.
4.
Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5.
Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.
6.
Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7.
Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
Standar III. Keselamatan pasien
dalam kesinambungan
pelayanan
Standar:
Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan
pelayanan dan
menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriteria:
3.1. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari
saat
pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis,
perencanaan pelayanan,
tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien
keluar dari rumah
sakit.
3.2. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan
kebutuhan
pasien dan kelayakan sumber daya secara
berkesinambungan
sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi
antar unit pelayanan
dapat berjalan baik dan lancar.
3.3. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan
komunikasi untuk memfasilitasi dukungan
keluarga, pelayanan
keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan
rujukan, pelayanan
kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
3.4. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi
kesehatan
sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman
dan efektif.
Standar IV.
Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk
melakukan evaluasi
dan program peningkatan keselamatan
pasien.
Standar:
Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses
yang
ada, memonitor dan
mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,
menganalisis
secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan
kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria:
4.1. Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan
(desain)
yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit,
kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,
praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko
bagi pasien sesuai dengan
“Tujuh Langkah Menuju Keselamatan
Pasien Rumah Sakit”.
4.2. Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja
yang
antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen
risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
4.3. Setiap rumah sakit harus melakukan
evaluasi intensif terkait dengan
semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses
kasus risiko tinggi.
4.4. Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan
informasi
hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,
agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.
Standar V. Peran
kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standar:
1.
Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan
pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan
“Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit “.
2.
Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk
identifikasi
risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi
insiden.
3.
Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi
antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan
tentang keselamatan pasien.
4.
Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur,
mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta
meningkatkan
keselamatan pasien.
5.
Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam
meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.
Kriteria:
5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program
keselamatan
pasien.
5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko
keselamatan dan
program meminimalkan insiden.
5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua
komponen
dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi dalam program
keselamatan pasien.
5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden,
termasuk asuhan
kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang
lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan
analisis.
5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal
berkaitan
dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan
jelas
tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss)
dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasien
mulai
dilaksanakan.
5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden,
misalnya menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau
kegiatan
proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk
mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.
5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela
antar
unit dan antar pengelola pelayanan di dalam rumah sakit dengan
pendekatan antar disiplin.
5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan
dalam
kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit dan perbaikan keselamatan
pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya
tersebut.
5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi
menggunakan
kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan
kinerja
rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak
lanjut
dan implementasinya.
Standar VI.
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standar:
1.
Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi
untuk
setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan
pasien secara jelas.
2.
Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf
serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan
pasien.
Kriteria:
6.1. Setiap rumah sakit harus memiliki program pendidikan,
pelatihan dan
orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien
sesuai
dengan tugasnya masing-masing.
6.2. Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topik keselamatan
pasien
dalam setiap kegiatan in-service training dan memberi
pedoman yang
jelas tentang pelaporan insiden.
6.3. Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan tentang
kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan
interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
Standar VII.
Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien
Standar:
1.
Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen
informasi
keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal
dan
eksternal.
2.
Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
Kriteria:
7.1. Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain
proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang
halhal
terkait dengan keselamatan pasien.
7.2. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala
komunikasi
untuk merevisi manajemen informasi yang ada.
BAB III
STANDAR KESELAMATAN
PASIEN
Pasal 7
1.
Setiap Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien.
2.
Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a)
hak pasien;
b)
mendidik pasien dan keluarga;
c)
keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
d)
penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi
dan program peningkatan keselamatan pasien;
e)
peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien;
f)
mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan
g)
komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
BAB IV
SASARAN KESELAMATAN
PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 8
1.
Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran
Keselamatan Pasien.
2.
Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut:
a)
Ketepatan identifikasi pasien;
b)
Peningkatan komunikasi yang efektif;
c)
Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
d)
Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi
e)
Pengurangan risiko infeksi
terkait pelayanan kesehatan; dan
f)
Pengurangan risiko pasien jatuh.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sasaran Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
BAB V
PENYELENGGARAAN
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 9
1.
Dalam rangka menerapkan Standar Keselamatan Pasien, Rumah Sakit
melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
2.
Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a)
membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien;
b)
memimpin dan mendukung staf;
c)
mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
d)
mengembangkan sistem pelaporan;
e)
melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
f)
belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; dan
g)
mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tujuh Langkah Menuju Keselamatan
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
Pasal 10
Asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan wajib
berperan
serta dalam
persiapan penyelenggaraan Program Keselamatan Pasien Rumah
Sakit.
BAB VI
PELAPORAN INSIDEN,
ANALISIS DAN SOLUSI
Pasal 11
1.
Sistem pelaporan insiden dilakukan di internal rumah sakit dan
kepada
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
2.
pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah
Sakit mencakup KTD, KNC, dan KTC, dilakukan setelah analisis dan
mendapatkan rekomendasi dan solusi dari TKPRS.
3.
Sistem pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim
(tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak.
4.
Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam
rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan
orang (non blaming).
Pasal 12
1.
Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam
waktu paling lambat 2x24 jam sesuai format laporan
sebagaimana
tercantum pada Formulir 1 Peraturan ini.
2.
TKPRS melakukan analisis dan memberikan rekomendasi serta solusi
atas
insiden yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil
kegiatannya kepada kepala rumah sakit.
Pasal 13 ...
1.
Rumah sakit harus melaporkan insiden, analisis, rekomendasi dan
solusi
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) secara tertulis kepada Komite
Nasional
Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai format laporan
sebagaimana
tercantum pada Formulir 2 Peraturan ini.
2.
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan
pengkajian
dan memberikan umpan balik (feedback) dan solusi atas
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan insiden diatur
dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 15
1.
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota secara berjenjang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kegiatan Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai
tugas dan fungsi masing-masing.
2.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengikutsertakan asosiasi
perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan.
3.
Kepala rumah sakit secara berkala wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan kegiatan keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh
TKPRS.
Pasal 16
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil
tindakan
administratif kepada rumah sakit terhadap pelanggaran ketentuan
Pasal 6 ayat
(1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1),
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan atau penangguhan perpanjangan izin operasional.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
1.
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang telah ada dan dibentuk
oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) masih tetap
melaksanakan tugas sepanjang Komite
Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit belum terbentuk.
2.
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dibentuk
dalam
waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak peraturan ini
ditetapkan.
3.
Setiap rumah sakit harus membentuk TKPRS sesuai dengan Peraturan
ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini
ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar