Minggu, 05 Juni 2016

Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008
TENTANG
REKAM MEDIS
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, perlu mangatur kembali penyelenggaraan  Rekam Madis dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Mengingat
1.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.     -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan (lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 21, ttambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia nomor 2803);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, ttambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia nomor 3637);
6.     Peraturan pemerintaha Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pembagian Pemerintahan Antara pemerintahan Daerah Privinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4737);
7.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
8.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
9.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisai Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan;
 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKAM MEDIS 
BAB I
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.     Rekam medis adalah yang berisikan catatan dan dokumen tenteang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2.     Dokter dan dokter gigi adaah dokter,dokter spesialais, dokter gigi an dokter gigi spesialis lulusan penddikan kedokteran gigi baik didalam maupun diluar negeri yang diakaui oleh Pemerintahan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.     Sarana pelayanan kesehatan pemerintah adalah tempat peneyelenggaraan upaya peleyanan tenaga kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.
4.     Tenaga kesehatan tertentu aalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada psien selain dokter dan dokter gigi.
5.     Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperolah pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
6.     Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segalla tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemebrian pelayanan kesehatan.
7.     Dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu,laporan hasil pememriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan hariaan dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambaran pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.
8.     Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
BAB II
JENIS DAN ISIS REKAM MEDIS 
Pasal 2 
(1)  Rekam medis harus dibua secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
(2)  Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. 
Pasal 3 
(1)  Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat:
a.      Identitas pasien
b.     Tanggal dan waktu
c.      Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit.
d.     Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik.
e.      Diagnosis.
f.      Rencana penatalaksanaan
g.     Pengobatan dan/atau tindakan.
h.     Pelayanana lain yang telah diberikan kepada pasien.
i.       Untuk pasien kasusu gigi dilengkapai dengan odontogram klinik.
j.       Persetujuan tindakan bila diperlukan.
(2)  Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat:
a.      Identitas pasien
b.     Tanggal dan waktu
c.      Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit.
d.     Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik.
e.      Diagnosis.
f.      Rencana penatalaksanaan.
g.     Pengobatan dan/atau tindaka
h.     Catatan observasi klinik dan hasil pengobatan.
i.       Ringkasan pulang.
j.       Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberi pelayanan kesehatan.
k.     lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu.
l.       Untuk pasien kasusu gigi dilengkapai denga odontogram klinik.
(3)  Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memeuat:
a.      Identitas pasien.
b.     Kondisi saat pasien tiba disarana pelayanan kesehatan.
c.      Identitas pengantar pasien.
d.     Tanggal dan waktu.
e.      Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit.
f.      Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik.
g.     Diagnosis.
h.     Pengobatan dan/atau tindakan.
i.       Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan UGD dan rencana tindakan lanjut.
j.       Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberi pelayanan kesehatan.
k.     Saranan transportasi yang digunakan pasien yang akan dipindahkan kesarana pelayanan kesehatan lain.
l.       Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
(4)  Isi rekam medis pasien dalam keadaan bencana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan:
a.      Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan.
b.     Katagori kegawatan dan nomor pasien bencana masal.
c.      Identitas yang menemukan pasien.
(5)  Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
(6)  Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.
Pasal 4
(1)  Ringkasan pulang sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien.
(2)  Isi ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pad ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.      pasien.
b.     Diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat.
c.      Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut.
d.     Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberi pelayanan kesehatan.
BAB III
TATA CARA PENYELENGGARAAN 
Pasal 5
(1)  Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokterannya wajib membuat rekam medis.
(2)  Rekam medis sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapai setelah pasien menerima pelayanan.
(3)  Pembuatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada psien.
(4)  Setiap pencatatan kedalam rekam medis haus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan dokter dokter gigi atau tenaga kesehtanan tertentuyang memberikan pelayanan kesehatan secara langsunng.
(5)  Dalam hal terjadi kesalahan dala melakukan pencatatan dalam rekam medis dapat dilakukan pembetulan.
(6)  Pembetulan sebagaimnana yang dimaksud pada ayat (5) hanya dapa dilakukan denga cara pencoretan tampa menghilangka catatan yang dibetulan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.
Pasal 6
Dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu bertanggung jawab atas catatan dan/atau dokumen yang dibuat direkam medis.
Pasal 7
Sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis.
BAB IV
PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN KERAHASIAAN
Pasal 1
(1)  Rekam medis pasien rawat inap dirumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir berobat atau dipulangkan.
(2)  Setelah batas 5 (lima) tahun sebagaimana maksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
(3)  Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan untuk jangka waktu 10(sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuat ringkasan tersebut.
(4)  Penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayai (1) dan ayat (3), dilaksanankan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan. 
Pasal 9
(1)  Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.
(2)  Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.


Pasal 10
(1)  Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiannya pleh dokter, dokter gigi, tenagaa kesehatan teretntu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayaynan kesehatan.
(2)  Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :
a.      Untuk kepentingan kesehatan pasien.
b.     Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegak hukum atas permintaan pengadilan.
c.      Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.
d.     Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
e.      Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak meneyebutkan identitas ppasien.
(3)  Permintaan rekam medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 11
(1)  Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter, dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan parundang-undangan.
(2)  Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isis rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tampa izin pasien berdasarkan paraturan perundang-undangan.

BAB V
KEPEMILIKAN , PEMENFAATAN , DAN TANGGUNG JAWAB 
Pasal 12 
(1)  Berkas rekam medis milik srana pelayanan kesehatan.
(2)  Isi  rekam medis merupakan milik pasien.
(3)  Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis.
(4)  Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksudpaa ayat (3) dapat diberikan,dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberikan kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Pasal 13
(1)  Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai :
a.      Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
b.     Alat bukti dalam proses penegak hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegaketika kedokteran dan etika kedokteran gigi.
c.      Keperluan pendidikan dan penelitian.
d.     Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
e.      Data statistik kesehatan.
(2)  Pemanfaatan rekam medis sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menyebutkan identitas pasien harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiannya.
(3)  Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila dilakukan untuk kepentingan negara.
Pasal 14
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan / atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis. 
BAB VI
PENGORGANISASIAN 
Pasal 15 
Pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan organisasi dan tata kerja srana pelayanan kesehatan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
Pasal 16
(1)  Kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.


 Pasal 17
(1)  Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, menteri, kepala dinas  Ksehetan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dapat mengambil tindakan adminstratif  sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)  Tindakan adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencambutan izin. 
BAB VIII
PENENTUAN PERALIHAN 
Pasal 18
Dokter, Dokter gigi dan sarana pelayanan kesehatan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini paling lambat 1 (tahun) terhitung sejak tanggal  ditetapkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 19
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, peraturan menteri kesehatan nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989  tentang rekam medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Pasal  20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


A.    Kelebihan dan Kekurangan  dari permenkes 269 tahun 2008 teantang rekam medis

Kelebihan :
Dengan adanya permenkes ini cara membuat rekam medis yang benar bisa sama standar pembutannya se Indonesia sesuai dengan peraturannya seperti yang tertuang dalam permenkes 269 tahun 2008. Semuanya sudah di uraikan secara detail mulai dari ketentuan umum jenis,isi rekam medis, tata cara penyelenggaraan, penyimpanan, pemusnahan, kerahasiaan, kepemilikan, pemanfaatan, pertanggung jawaban, pengorganisasian, pembinaan dan pengawasaan.


Kekurangan :
Permenkes ini hanya di tujukkan untuk dokter, dokter gigi,dokter spesialis saja,tidak ada yang menyatakan aturan tentang rekam medis ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan lainnya. Kecuali bila Permenkes ini diberi judul “Permenkes Rekam Medis khusus bagi Dr/Drg”, maka memasukkan kalimat ”..yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’ pada hampir seluruh isi ayat-ayat Permenkes 269 ini adalah tidak tepat karena banyak tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang terlibat idak terakomodir, seperti yang ada pada pasal 4 ayat 2 butir d yang berbunyi : “nama dan tanda tangan,dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.



0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © EnnLaw | Floating Leaves template designed by ennyLaw | eLaw's Design