Minggu, 05 Juni 2016

STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

STANDAR ASUHAN KEBIDANAN




1.Pengertian Standar Asuhan Kebidanan
            Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan pleh bidan sesuai dengan wewenangdan ruang lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluai dan pencatatan asuhan kebidanan.
2.Pengkajian
a.      Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
b.     Kriteria pengkajian
1.     Data tepat, akurat dan lengkap
2.     Terdiri dari Data Subjektif (hasil Anamnesi: biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya)
3.     Data Objektif ( hasil pemeriksaan fisik, psikologi dan pemeriksaan penunjang.
3.Perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan
a.      Pernyataanstandar
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat
b.     Kriteria perumusan diagnosa dan atau masalah
1.     Diagnosa sesuai dengan nomenklatur kebidanan
2.     Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
3.     Dapat diselesaikan dengan Asuhan Kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
4.Perencanaan
a.      Pernyataan standar
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
b.     Kriteria perencanaan
1.     Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien: tindakan segera, tindakan antisipasi dan asuhan secara komprehensif.
2.     Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga.
3.     Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien/keluarga.
4.     Memilih tindakan yang amansesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
5.     Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya dan fasilitas yang ada.
5.Implementasi
a.      Pernyataan standar
Bidan melaksanakan rencana asuhan kebidanan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepala klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
b.     Kriteria:
1.     Memperhatikan keunikan klien sebagai mahluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural
2.     Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya (infom consent)
3.     Melaksanakan tindakan asuan berdasarkan evidence based
4.     Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan
5.     Menjaga privacy klien/pasien
6.     Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi
7.     Mengikuti perkembangan kondisiklien secara berkesinambungan
8.     Menggunakan sumber dayasarana dan fasilitas yang ada dan sesuai
9.     Melakukan tindakan secara standar
10.  Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan
6.Evaluasi
a.      Pernyataan standar
Bidan melakukan evaluasisecara sistimatis dan berkesinambungan  untuk melihat keefektifan dariasuhanyang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
b.     Kriteria Evaluasi
1.     Penilaian dilakukan segera setelah melakukan asuhan sesuai kondisi klien
2.     Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pad klien dan keluarga
3.     Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar
4.     Hasil evaluasi ditindak lanjut sesuai dengan kondisi klien/pasien
7.Pencatatan Asuhan Kebidanan
a.      Pernyataan standar
Bidan melakukan pencatatan secara lengkap, akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kajadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
b.     Kriteria pencatatan asuhan kebidanan
1.     Pencatatan dilakukan segera setelah melakukanasuhan pada formulir yang tersedia (Rekam medis/KMS/Status pasien/buku KIA)
2.     Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP
3.     S adalah data subjektif, mencatat hasil anamnesa
4.     O adalah data objektif, mencatat hasil pemeriksaan
5.     A adalah hasil analisa, mencatat diagnosa dan masalah kebidanan
6.     P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh perencanaan dan penatalaksaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipasif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif: penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi/follow up dan rujukan.




0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © EnnLaw | Floating Leaves template designed by ennyLaw | eLaw's Design